TUGAS, WEWENANG DAN MEKANISME

04 April 2020
Humas
Dibaca 195 Kali

Tugas, Wewenang Dan Mekanisme Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Desa Kertayasa adalah sebagai berikut:

 

A.  Tugas dan Wewenang PPID

a. Tugas 

  1. Menyusun Daftar Informasi di Desa Kertayasa
  2. Mengelola Informasi dan Layanan Informasi

  b. Wewenang

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. meminta dan memperoleh informasi dan unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. mementukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses oleh publik .
  5. menugaskan unit kerja/komponen kerja membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

 

 

B. Mekanisme Kerja

I. Pengumpulan Informasi, melaksanakan tugas :

a. Mengumpulkan Informasi :

  1. Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh setiap unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerja.
  2. Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja/komponen kerja.
  3. Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik asrsip statis maupun dinamis.
  4. Pejabat sebagaimana dimaksud merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja, sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi unit kerja bersangkutan.

b. Penyedian Informasi dilakasanakan dengan :

  1. Mengenali tugas dan wewenang PPID
  2. Mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh PPID
  3. Mendata Informasi dan diDokumentasi yang dihasilkan.
  4. Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumentasi

c. Mengelompokkan Informasi 

  1. Informasi yang wajib disediakan dan di umumkan secara berkala.
  2. Informasi yang wajib di umumkan secara serta merta
  3. Informasi yang tersedia setiap saat

II. Pelayanan Informasi

  1. Informasi Publik di umumkan secara berkala dilayanani melalui website: https://kertayasa.id dan informasi media cetak, dan media sosial yang tersedia.
  2. Permintaan informasi yang disediakan setiap saat, semua informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat tetap disediakan.
  3. Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan. Semua permintaan informasi baik melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus bisa di dokumentasikan.