PROFIL PPID
LATAR BELAKANG
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Desa Kertayasa. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID Pemerintah Desa Kertayasa
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Kertayasa merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Desa Kertayasa. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin