Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)

18 September 2021
Humas
Dibaca 1.955 Kali

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. LATAR BELAKANG

Prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan Desa berangkat dari beberapa hal yang antara lain :

  1. Keanekaragaman yang memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal tersebut Terkandung maksud bahwa pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan Dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai warga desa.
  3. Otonomi asli memiliki makna bahwa kewenangan Pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintah negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
  4. Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang di artikulasi dan degradasi melalui BPD dan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa.
  5. Pemberdayaan masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di desa ditunjukkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.  Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri dari penetapan  asli daerah, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah,  bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten, bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

Dengan berpedoman pada landasan pemikiran pengaturan desa dan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa serta untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa, maka diperlukan  pedoman perencanaan  pembangunan  desa yang menyeluruh, terukur dan berkelanjutan.

Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pembangunan desa perlu mendasarkan pada perencanaan pembangunan desa yang sistematis, terarah, terpadu,  menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan dapat secara efektif, dan tepat sasaran dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. oleh karena itu, diperlukan adanya sistem perencanaan pembangunan desa yang merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan desa guna menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun maupun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Sistem penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa menggunakan pendekatan perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa yaitu sistem penyusunan perencanaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Dengan pembangunan desa, melibatkan pihak-pihak dimaksud dalam rangka untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki serta tanggung jawab bersama dalam pelaksanaan rencana pembangunan bagi kemajuan desanya.

Sistem perencanaan pembangunan desa terdiri dari 4 (empat)  tahapan yaitu :

  1.  Penyusunan Rencana
  2.  Penetapan Rencana
  3.  Pengendalian Pelaksanaan Rencana
  4.  Evaluasi Pelaksanaan Rencana

Keempat tahapan tersebut diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk siklus perencanaan yang utuh. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) merupakan pedoman awal dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun pembangunan desa satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

 Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga kemajuan dan kesatuan desa. Perencanaan pembangunan desa dilaksanakan dengan sistem perencanaan penyelenggaraan negara, dan mempunyai keterkaitan serta tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah.

 

B. MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT

 

B.1.  MAKSUD

 

  1. Agar Desa memiliki rencana induk pembangunan yang berkesinambungan dalam waktu 6 (enam) tahun.
  2. RPJMDesa berkaitan erat dengan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
  3. Agar memiliki rencana pembangunan dalam satu tahun.
  4. Agar dasar mempunyai rencana pembangunan yang terarah dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  5. Memudahkan dalam penyusunan APBDesa dan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) ke tingkat Kabupaten.

 

B.2.  TUJUAN

  1. Mengkoordinasi antar pelaku pembangunan
  2. Menjamin terciptanya sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan pembangunan daerah
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya yang ada di desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
  6. Menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di desa
  7. Sebagai instrumen (alat) penilai atas tiap kegiatan yang diselenggarakan ( Apakah kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan pada RPJM desa Atau kegiatan strategis tahunan yang disepakati).
  8. Meningkatkan kesadaran Kepala Desa dan masyarakat untuk membuat perencanaan yang strategis (dengan model Renstra)
  9. Permasalahan yang ada di tingkat desa
  10. Membangun kesadaran masyarakat desa untuk menata diri dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat terlibat aktif, produktif dan berinisiatif.
  11. Tersusunnya rencana pembangunan induk desa dalam jangka waktu 4-6 tahun yang mendasarkan pada Renstra Kabupaten.

 

B.3.  MANFAAT

Manfaat tersusunnya RPJMDesa bagi desa adalah :

  1. Agar masyarakat dapat mengekspresikan perencanaan dari bawah secara sistematis, terarah, fokus dan konsisten
  2. Merupakan komitmen bersama pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun dalam jangka waktu yang telah disepakati
  3. Menjadi acuan dalam mengevaluasi proses, pelaksanaan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu
  4. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan
  5. RPJMDesa sebagai dokumen induk perencanaan pembangunan desa
  6. Sebagai pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa atau kelurahan
  7. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program-program pembangunan dari pemerintah
  8. Dapat mendorong pembangunan Swadaya dari masyarakat
  9. Menampung seluruh usulan sebagai hasil P3MD (baik secara swadaya maupun diusulkan pembiayaannya ke tingkat lebih atas).

 

  1. DASAR HUKUM

Dasar hukum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembarannegara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Tambahan Lembar Indonesia)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia)
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa

RPJMDesa kertayasa tahun 2020-2026 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) selama kurun waktu 2020 s.d 2026 yang selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) selama tahun 2020-2026.

 

C. SISTEMATIKA PENULISAN RPJMDesa

RPJMDesa Kertayasa Tahun 2020-2026 disusun dengan tata urut sebagai berikut :

BAB I      : Pendahuluan

Bagian ini memuat materi tentang Latar Belakang, Maksud, dan Tujuan, Landasan Hukum, Hubungan RPJMDesa dengan Dokumen Perencanaan Lainnya, dan Sistematika Penulisan RPJMDesa.

 

 

BAB II     : Gambaran Umum Kondisi Desa

Bagian ini memuat gambaran kondisi umum desa yang meliputi : Peta Desa, Sejarah Desa, Kondisi Geografis, Kondisi Perekonomian, Kondisi Sosial Budaya, Kondisi Prasarana dan Sarana Desa serta Pemerintahan Umum.

 

BAB III   : Visi dan Misi Desa

Bagian ini memuat materi tentang Landasan Filososfis Pembangunan Desa, Visi dan Misi Kepala Desa terpilih, Tujuan Pembangunan Desa, Sasaran Pembangunan Desa.

 

BAB IV   : Strategi Pembangunan Desa

Bagian ini memuat materi tentang Strategi Pembangunan Desa

 

BAB V     : Arah Kebijakan Keuangan Desa

Bagian ini memuat materi tentang Penerimaan Desa, Pengeluaran Desa, Kerangka Pendanaan Keuangan Desa, Arah Pengelolaan Pendapatan Desa, Arah Pengelolaan Belanja Desa, Arah Pengelolaan Pembiayaan dan Kebijakan Umum Anggaran.

 

BAB VI   : Program Pembangunan Desa

Bagian ini memuat materi tentang Program Pembangunan Desa Tahun 2020-2026.

 

BAB VII  : Penutup

Bagian ini memuat materi penutup yang berisi kesimpulan dan saran.

 

Jika ingin mengetahui lebih jelas tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) di Desa Kertayasa silakan download produk kami secara gratis karena ini untuk berbagi pengetahuan.