Perangkat Desa
PERANGKAT DESA
Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Kepala Desa Dibantu oleh 12 orang Perangkat Desa yang masing-masing memiliki tugas dan tanggungjawab tersendiri, di antaranya :
Sekretaris Desa
Fitri Nurhayati
Tugas Sekretaris Desa adalah membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sedangan fungsi Sekertaris Desa adalah;
– Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
– Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
– Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan
Bendahara Desa
Eva Maria
Tugas Bendahara Desa adalah membatu Kepala Desa dalam bidang keuangan pemerintahan. Sedangan fungsi Bendahara Desa adalah;
- Pengurusan dan Verifikasi administrasi keuangan
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Suhadi
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Sedangkan fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum adalah;
- fungsi administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa,
- penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor,
- penyiapan rapat,
- pengadministrasian aset,
- inventarisasi,
- perjalanan dinas, dan pelayanan umum,
- dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
Kepala Urusan Perencanaan
Nelly Pramugiati
Tugas Kepala Urusan Perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Sedangkan fungsi Kepala Urusan Perencanaan adalah;
- pengoordinasikan urusan perencanaan
- menyusun rencanaAPBDesa,
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
- melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan,
- dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
Kepala Seksi Pemerintahan
Kusno Winarto
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Sedangkan fungsi Kepala Seksi Pemerintahan adalah;
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- penyusunan rancangan regulasi desa;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan profil Desa;
- pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Wahudi
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Sedangan fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan adalah;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
- penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
- pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
- penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Kepala Seksi Pelayanan
Radi
Tugas Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Sedangan fungsi epala Seksi Pelayanan adalah;
- penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
- penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya.
Kepala Pelaksana Kewilayahan
Kepala Pelaksana Kewilayahan 1
Arun Dwi Prasetyo
Kepala Pelaksana Kewilayahan 2
M. Rivki Lutvillah
Kepala Pelaksana Kewilayahan 3
Soyi Lantasi
Kepala Pelaksana Kewilayahan 4
Tarmuji
Kepala Pelaksana Kewilayahan 5
Sumitro
Tugas Kepala Pelaksana Kewilayahan adalah sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya dan menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya. Sedangkan Kepala Pelaksana Kewilayahan adalah;
- Pembinaan ketrentaman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
- Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Pelayanan kepada masyarakat;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin