Strategi dan Arah Pembangunan Desa

04 April 2020
Humas
Dibaca 3.707 Kali

STRATEGI DAN KEBIJAKAN

 

A. STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

Dalam rangka pencapaian visi dan misi Pembangunan Jangka Menengah Desa Kertayasa tahun 2020-2026 maka perlu dirumuskan beberapa strategi pembangunan desa yang sinergis dan komprehensif. Strategi pembangunan Desa Kertayasa yang akan dilaksanakan selama tahun 2020-2026 dapat dijabarkan sebagai berikut :

 

1. Strategi Mewujudkan Masyarakat Desa Kertayasa yang Religius

 Strategi penguatan dan pemberdayaan diformulasikan dalam rangka untuk melaksanakan misi pertama pembangunan Desa Kertayasa Tahun 2020-2026 yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengetahuan, dan pemahaman masyarakat terhadap agama yang merupakan fokus strategi pembangunan sumber daya manusia. Strategi ini dalam pelaksanaanya ditekankan pada upaya untuk :

  1. Peningkatan kualitas kehidupan beragama
  2. Peningkatan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas social dan fasilitas umum dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama masyarakat.

 

2. Strategi Mewujudkan Masyarakat Desa Kertayasa yang Sejahtera

a. Pembangunan

Strategi pembangunan, pemerataan, dan aksebilitas dirancang dalam rangka untuk melaksanakan misi kedua dalam bidang pembangunan yaitu meningkatkan pembangunan infrastruktur desa. Strategi ini dalam pelaksanaannya ditekankan pada upaya untuk pembangunan berkelanjutan dengan berbasis pada lingkungan hidup dan tata ruang.

Strategi meningkatkan peran aktif lembaga desa dan masyarakat dalam pembangunan pada pelaksanaannya ditekankan pada BPD, LPMD, RT/RW, dan tokoh masyarakat serta peran masyarakat dalam berswadaya membangun  desa.

b. Pemerintahan

Strategi pengembangan kapasitas dirancang untuk melaksanakan misi kedua dalam bidang pemerintahan. Strategi ini dalam pelaksanaanya ditekankan pada :

  • Upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, demokratis, bersih dan beribawa
  • Meningkatkan fungsi pelayanan umum
  • Meningkatkan fungsi aparatur Pemerintah Desa
  • Kependudukan dan catatan sipil

c. Kemasyarakatan

Strategi pengembangan ekonomi masyarakat yang berbasis potensi lokal dirancang untuk melaksanakan misi kedua dalam bidang kemasyarakatan yaitu Peningkatan dan pengembangan usaha kecil dan menengah yang dalam pelaksanaannya ditekankan pada upaya untuk :

  • Meningkatkan pengembangan bidang unggulan melalui Pertanian, Peternakan dan Perikanan, penimgkatan daya saing UMKM, peningkatan investasi desa.
  • Meningkatkan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana dalam upaya peningkatan pelayanan kegiatan ekonomi.

Strategi pembangunan kondusifitas desa dilaksanakan untuk mencapai misi menciptakan masyarakat yang aman dan tentram, yang ditekankan pada upaya untuk meningkatkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban.

Strategi mewujudkan keluarga sehat dan sejahtera pada pelaksanaanya ditekankan  pada :

  • Peningkatan Kesehatan
  • Keluarga berencana
  • Peningkatan Pendidikan
  • Peningkatan peran posyandu
  • Peningkatan peran polindes

 

B. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

Tujuan yang paling utama dalam pembangunan Desa adalah untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu guna mewujudkan tujuan tersebut maka sangat diperlukan rumusan arah kebijakan Pembangunan Desa Kertayasa selama periode 2020-2026.

Adapun arah kebijakan Pembangunan Desa Kertayasa mengacu pada Misi Desa Kertayasa yaitu :

1. Misi Pertama

  • Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Untuk melaksanakan misi ini Desa Kertayasa mengambil langkah dan arah kebijakan sebagai berikut :

  1. Peningkatan Kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan kader-kader Kesehatan Desa dan kemudahan pelayanan Kesehatan melalui PKD yang telah terbangun.
  2. Akan senantiasa mensosialisasikan pentingnya keluarga berencana untuk pasangan usia subur dan pasangan baru agar mempunyai program dalam perencanaan jarak kelahiran.
  3. Berupaya untuk memberikan bantuan Beasiswa bagi anak kurang mampu agar bisa tercapai program Pemerintah yaitu Wajib Belajar 9 Tahun.
  4. Mengupayakan pembangunan sarana dan prasarana desa yang mengacu pada peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat.

 

  • Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Terhadap Ajaran Agama. Diambil langkah dan arah kebijakan sebagai berikut :
  1. Pembangunan dan peningkatan fungsi sasrana prasarana keagamaan seperti masjid, mushola, dan TPQ
  2. Peningkatan fungsi pondok pesantren yang ada untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama
  3. Peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang maha esa, melalui pengajian-pengajian selapanan tiap dusun dan maupun krlompok-kelompok yasinan di masing-masing dusun
  4. Mendorong dilaksanakannya ajaran agama dalam kehidupan sehari hari dengan mengembangkan rasa saling menghormati dan menciptakan suasana yang harmonis dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Misi Kedua

  • Pembangunan

a. Meningkatkan infrastruktur desa diambil langkah dan kebijakan dengan meningkatkan pembangunan dibidang pekerjaan umum.

b. Meningkatkan sumber daya alam yang ada diambil langkah dan kebijakan :

  • Ketahanan Pangan, akan difokuskan pada peningkatan hasil pertanian melalui pelatihan-pelatiahan dari dinas pertanian tentang tata cara bercocok tanam yang baik dan pemilihan bibit unggul.
  • Pemberdayaan P3A, mengajak lembaga P3A untuk merumuskan masalah yang mengakibatkan hasil pertanian tidak maksimal, seperti pembuangan walet, pembangunan talud irigasi dan penyusunan jadwal gilir air dimusim kemarau.
  • Pemberdayaan KTNA, dalam hal ini pemerintah desa akan selalu menjembatani dan memfasilitasi untuk kegiatan pertemuan dan musyawarah Lembaga tersebut agar ada titik temu didalam bercocok tanam antara kelompok tani yang berada di hulu sungai maupun yang ada di hilir agar kelompok tani bisa menanam tanaman yang cocok tanpa harus berebut air dimusim kemarau agar ketahanan pangan tetap terjaga dan tersedia.

c Meningkatkan peran aktif lembaga masyarakatdesa diambil langkah dan kebijakan:

  • Meningkatkan komunikasi antara pemerintah desa dengan lembaga desa (BPD, LPMD, LPP, RT/RW) dan tokoh masyarakat dalam pembangunan desa
  • Dilakukan reorganisasi terhadap lembaga desa secara berkala sesuai dengan masa kerja sehingga diharapkan muncul regenerasi.

d. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam berswadaya membangun desa diambil langkah dan kebijakan :

  • Meningkatkan peran aktif lembaga desa dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan program dan kegiatan Pemerintah Desa
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berswadaya melalui dialog-dialog praktis yang dapat dilaksanakan dalam pertemuan rutin RT/RW
  • Pemberdayaan masyarakat akan ditekankan pada mengajak seluruh warga masyarakat untuk berperan secara aktif dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan yang akan dirumuskan dan dilaksanakan selama periode 2020-2026.
  • Pemerintahan

Menciptakan pemerintahan yang baik, demokratis, bersih dan beribawa dilakukan langkah dan kebiajakan :

  • Pembangunan aparatur Pemerintah Desa diarahkan untuk mewujudkan kinerja perangkat desa yang profesional dan berkarakter. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan pola pembekalan terhadap perangkat desa menuju pada pengembangan profesinalisme. Disamping itu secara bertahap juga dilakukan pendidikan mental Perangkat Desa agar menghindarkan diri dari budaya KOLUSI, KORUPSI, dan NIPOTISME (KKN) agar Perangkat Desa secara cepat dan tanggap serta memiliki integritas yang tinggi dalam merespon tuntutan, kebutuhan, kwantitas, dan kualitas dalam melayani masyarakat
  • Pengembangan pelayanan kepada masyarakat juga diarahkan untuk peningkatan pelayanan yang prima berbasis pada partisipasi masyarakat, pemerintah desa juga melakukan identifikasi kebutuhan masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat sendiri denganb di fasilitasi oleh pemerintah desa dan benar-benar merupakan refleksi dari kebutuhan riil masyarakat atau kebutuhan dasar dan merupakan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
  • Kemasyarakatan

a. Peningkatan usaha kecil dan menengah diambil langkah dan kebijakan :

  • Pemberian bantuan kredit usaha kecil dan menengah diberikan melalui program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP, sedangkan modal usaha dalam pertanian diberikan melalui program PUAP
  • Pembangunan sarana prasarana penunjang berkembangnya usaha masyarakat baik dalam bidang UKM maupun pertanian yaitu dengan dibangunnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Desa Kertayasa
  • Pengembangan usaha kemitraan dalam pelaksanaanya akan mengajak pihak lain untuk bermitra dalam bidang pertanian, peternakan dan perikanan, seperti kemitraan petani jagung, peternaka ayam potong, peternak ikan lele, usaha rumahan.

b. Menjaga dan memlihara ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga, diambil langkah dan kebijakan :

  • Persatuan dan Kesatuan, dalam hal persatuan dan kesatuan pemerintah desa mengajak warga masyarakat untuk hidup saling berdampingan tanpa membedakan status social, keturunan, dll. Sehingga akan tercipta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya dan mempunyai toleransi yang tinggi sesuai dengan harapan Bangsa dan Negara yakini semboyan Bhineka Tunggal Ika
  • Penggalakan kembali pos kampling atau ronda keliling yang pada saat ini mulai dalam pelaksanaanya mulai meredup
  • Pemberantasa penyakit masyarakat dimana dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat
  • Pemberdayaan pemuda dan mewujudkan keamanan dan ketertiban.

c. Mewujudkan keluarga sehat sejahtera, diambil langkah dan kebijakan :

  • Peningkatan peran aktif ibu-ibu PKK, Kader Posyandu, maupun Bidan Desa dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, serta lebih mengoptimalkan fungsi PKD
  • Senantiasa mensosialisasikan pentingnya keluarga berencana untuk pasangan usia subur dan pasangan baru agar mempunyai program dalam perencanaan jarak kelahiran
  • Berupaya untuk memberikan bantuan beasiswa bagi anak yang kurang mampu agar bisa tercapai program Pemerintah yaitu Wajib Belajar 9 Tahun.