KELEMBAGAAN DESA
Kelembagaan Desa merupakan kumpulan orang-orang yang melakukan kerjasama, tergabung dalam Lembaga/Organisasi Desa dan mempunyai tujuan serta mempunyai fungsi dalam menyokong, membantu pelaksanaan Kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kelembagaan di Desa Kertayasa terdiri dari;
1. Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
4. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
5. Pengurus RT/RW;
6. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
7. Karang Taruna;
8. Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
Dalam menyelenggarakan pembangunan desa, desa mendayagunakan lembaga-lembaga ini untuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Masing-masing lembaga desa tersebut memiliki kedudukan, tugas dan fungsi tertentu dalam konstruksi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin