PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA KERTAYASA

17 November 2023
Administrator
Dibaca 339 Kali
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA KERTAYASA

Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan dalam rangka mengisi kekosongan Perangkat Desa di Pemerintah Desa Kertayasa, dengan ini disampaikan bahwa Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Kertayasa akan membuka pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Kertayasa dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada tanggal 27 November sampai dengan 5 Desember 2023.

II. Persyaratan Pendaftaran:

Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan Surat Permohonan yang ditulis tangan di atas kertas bermaterai cukup ditujukan kepada Kepala Desa Kertayasa dan disampaikan secara langsung kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup.
  2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup.
  3. Surat Pernyataan bukan Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (Polri) yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup.
  4. Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa Kertayasa selama menjabat sebagai Perangkat Desa yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup.
  5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sejumlah 4 lembar dan ukuran 3x4 sejumlah 2 lembar.
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan sedang proses pembuatan kartu tanda penduduk yang dikeluarkan oleh SKPD yang membidangi kependudukan.
  7. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang telah dilegalisir bagi akta yang belum ada barcode.
  8. Fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia.
  10. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang.
  11. Surat Keterangan tidak sedang menjalani pidana dan/atau tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman paling singkat 1 (satu) tahun kurungan dari Pengadilan Negeri.
  12. Surat Keterangan tidak sedang berstatus tersangka dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun kurungan dari Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Negeri atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
  13. Surat Keterangan bebas narkoba dan/atau zat psikotropika yang dikeluarkan instansi pemerintah yang berwenang.

III. Tata Cara Pendaftaran:

  1. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon Perangkat Desa, tidak dapat diwakilkan.
  2. Pendaftaran diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa mulai Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB setiap hari Senin - Kamis dan Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB setiap hari Jumat.
  3. Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 2 dimasukkan ke dalam map putih dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa.
  4. Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
  5. Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat diminta kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.

IV. Materi Ujian

  1. Materi seleksi ujian tertulis adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bahasa Indonesia, pengetahuan umum dan pengetahuan tentang Pemerintahan Desa, dan matematika. Materi ujian tertulis dalam bentuk pilihan ganda 80% (delapan puluh per seratus) dan dalam bentuk uraian 20% (dua puluh per seratus).
  2. Tes kemampuan praktek komputer adalah kemampuan komputer dasar.
  3. Materi wawancara meliputi ideologis, akhlaq atau perilaku, dan loyalitas pada desa, daerah dan negara.

V. Ketentuan Penilaian

Seleksi diberikan pembobotan sebagai berikut :

  1. Ujian tertulis dengan bobot 50% (lima puluh per seratus).
  2. Praktek komputer dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus).
  3. Wawancara dengan bobot 20% (sepuluh per seratus).

Standar nilai kelulusan seleksi adalah berdasarkan pada ambang batas kelulusan terendah (passing grade) yaitu dengan nilai komulatif 70 (tujuh puluh).

VI. Tahapan Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kertayasa

No. Kegiatan Tanggal Pelaksanaan
1 Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa 13 November 2023
2 Sosialisasi dan Pengumuman kepada Masyarakat tentang akan dibukanya Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa 16 s.d. 24 November 2023
3 Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa, Pemeriksaan Berkas Administrasi Pendaftaran, dan Pemberitahuan Berkas Tidak Lengkap untuk Dilengkapi 27 November s.d. 5 Desember 2023
4 Pengumuman Bakal Calon Perangkat Desa yang Berhak Mengikuti Tes 7 Desember 2023
5 Pelaksanaan Ujian:
a. Tes Tertulis
b. Tes Komputer
c. Tes Wawancara
13 Desember 2023

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.

Download formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran.