Kelembagaan Desa

04 April 2020
Humas
Dibaca 683 Kali

KELEMBAGAAN DESA

          Lembaga atau institusi adalah wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu keberadaan lembaga desa merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintah Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat, sehingga tugas pemerintah desa adalah memberikan pelayanan (Service) dan pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang seluruhnya ditujukan bagi kepentingan nasyarakat.

Di Desa Kertayasa, terdapat enam lembaga Desa yakni :

  • Organisasi Pemerintah Desa
  • BPD
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Karang Taruna
  • TP PKK Desa
  • Badan Usaha Milik Desa(BUMDes)