Prosesi Ikrar Wakaf 1 Masjid dan 2 Mushola di Desa Kertayasa

17 Juni 2022
Humas
Dibaca 345 Kali
Prosesi Ikrar Wakaf 1 Masjid dan 2 Mushola di Desa Kertayasa

KERTAYASA - Jum'at, 17 Juni 2022 bertempat di Masjid Bauitul Muttaqin RT 07 RW 02 Desa Kertayasa telah diadakan prosesi Ikrar Wakaf yang secara langsung di pimpin oleh Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Kramat, Bapak Kuswanto. 

Acara Ikrar Wakaf di Desa Kertayasa secara langsung dibuka oleh Kepala Desa Kertaysa, Purwoko Hendro Winarno. terdapat 3 Ikrar Wakaf yang dilaksanakan dengan masing-masing Wakif dan Nadzir sebagai berikut;

  Wakif     Nadzir    
    Ketua  Sekertaris Bendahara Anggota Anggota
Masjid Baitul Muttaqin SITI AMINAH SAMSUDIN ZAENAL WAFA M. ALI USMAN JAMAL PAINGARSO
Mushola Baitul Makmur WACHYONO ABDUL ROSID RASMONO DARSIDIN  MUKHAMAD NURUL FALAH EDI CAHYONO
Mushola Nurul Jamil SRI RUMIYATI RAMAN M. ALI USMAN DARYA  ANDI ARSINDING SAYUDI

Dengan adanya wakaf yang disaksikan oleh Kepala KUA Kecamatan Kramat juga dihadapan Nadzir dan kedua saksi, Wakif membacakan Ikrar wakaf atas hak tanah yang akan diwakafkan, maka secara hukum  agama tanah tersebut sudah resmi  pengunaannya untuk dijadikan tempat Ibadah maupun pendidikan Agama  disesuaikan  AKTA Wakafnya.

Secara hukum Agama tempat ibadah, Masjid Baitul Muttaqin, Mushola Baitul Makmur, dan Mushola Nurul Jamit sudah resmi merupakan aset Desa Kertayasa dan dapat dipergunakan untuk kepentingan umum.