MUSYAWARAH PENETAPAN PERWAKILAN MASYARAKAT YANG AKAN MEMILIH CALON ANGGOTA BPD
03 Juni 2026
Humas
Dibaca 24 Kali
KERTAYASA, 3 Juni 2026 – Bertempat di Balai Desa Kertayasa, Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal menggelar rapat musyawarah bersama Kepala Desa, Anggota BPD, dan tokoh masyarakat. Pertemuan ini menyepakati metode pemilihan anggota BPD periode 2026-2034 berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Untuk menjaga asas demokrasi, musyawarah menyepakati bahwa unsur masyarakat yang memiliki hak suara dalam bursa pemilihan nanti berjumlah gasal/ganjil, yang diambil dari berbagai elemen di setiap wilayah (dusun/RW).
Berikut adalah rincian kuota dan unsur perwakilan yang ditetapkan:
- Keterwakilan Wilayah (15 Orang per Wilayah): Terdiri dari Ketua RT, LPM, Linmas, Karang Taruna, Kepala Dusun, unsur profesi, keterwakilan perempuan, dan kelompok masyarakat kurang mampu.
- Keterwakilan Perempuan (13 Orang): Terdiri dari Ketua PKK Desa, PKK RW, Bidan Desa, Kader Kesehatan, Fatayat NU, dan Nasyiatul Aisyiyah.
Melalui keterwakilan yang inklusif ini—mulai dari tokoh masyarakat, kelompok profesi, hingga kelompok kurang mampu—diharapkan anggota BPD yang terpilih nantinya mampu menjadi penyambung lidah yang sah dan representatif bagi seluruh warga Desa Kertayasa. Rapat berjalan dengan lancar dan kondusif.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin