PEMERINTAH DESA KERTAYASA FASILITASI PEREKAMAN KTP-EL BAGI LANSIA DAN PENYANDANG DISABILITAS

Kertayasa, 26 Juni 2025 – Bertempat di Kantor Kepala Desa Kertayasa, Pemerintah Desa Kertayasa bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal mengadakan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas. Jumlah peserta yang mengikuti perekaman tersebut terdiri dari:
8 orang warga lanjut usia,
3 orang penyandang disabilitas fisik,
1 orang penyandang disabilitas mental.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Kertayasa dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan, termasuk KTP-el yang merupakan dokumen identitas resmi bagi setiap penduduk.
Kepala Desa Kertayasa, Bapak Purwoko Hendro Winarno, mengimbau seluruh warga yang belum memiliki KTP-el agar segera melakukan perekaman. Beliau menegaskan bahwa KTP-el sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti layanan perbankan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa setiap penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin/pernah kawin, wajib memiliki KTP-el.



Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin