SERAH TERIMA SERTIFIKAT WAKAF RAUDHATUL ATHFAL (RA) AN-NUR
Pemerintah Desa Kertayasa terus berupaya dan mendukung untuk melegalkan secara hukum Hak atas Tanah di seluruh Desa Kertayasa. Diantaranya terhadap tanah wakaf.
Bertempat di Kediaman Kepala Desa Kertayasa (28/09/2022), Purwoko Hendro Winarno, diadadakan serah terima Sertifikat Tanah Wakaf Raudhatul Athfal (RA) An-Nur yang terletak di RT04/RW 04 Desa Kertayasa Kec. Kramat Kab. Tegal.
Dalam Kesempatan itu, KH. Fathoni Soleh selaku wakif menyampaikan "Alhamdulillah, Raudhatul Athfal (RA) An-Nur kini sudah mumiliki payung hukum yang sah berupa sertifikat wakaf untuk memberikan kepastian hukum yang sah guna kepentingan umat dalam hal keagamaan".
Selain itu, Kades Kertayasa juga turut menyampaikan "Mudahan-mudahan ini berarti bagi masyarakat karena bagaimanapun ini berkaitan dengan kepentingan sosial khususnya di bidang keagamaan. Dan dengan adanya sertifikat ini semakin menguatkan hal-hal yang harus diurus dalam kaitan apa yang menjadi tanggung jawab umat".
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin