PENGUMUMAN PTSL (PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP) DESA KERTAYASA TAHUN 2026
KERTAYASA, 18 Februari 2026 - Pemerintah Desa Kertayasa membuka pelayanan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2026 bagi masyarakat Desa Kertayasa. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui proses pendaftaran yang terstruktur, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Dokumen Subjek (Pemohon):
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon (1 lembar)
- Apabila pemilik awal telah meninggal dunia, melampirkan Surat Keterangan Waris dan KTP seluruh ahli waris
Dokumen Objek (Tanah):
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Memasang tanda batas tanah (patok) yang telah disetujui tetangga berbatasan
Tempat Pelayanan: Kantor Sekretariat Panitia PTSL (Balai Desa Kertayasa)
Waktu Pelayanan : Senin–Jumat
Pukul 08.00–14.00 WIB
Catatan Penting:
Tanah yang belum memiliki Akta (AJB/Hibah) tetap dapat diajukan dengan melampirkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Pemerintah Desa Kertayasa. Tidak Dipungut Biaya (Gratis).
Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi panitia yang telah ditunjuk.
Legalisasi tanah hari ini untuk kepastian masa depan keluarga.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin