Desa Kertayasa Menjadi Desa Pengawasan Oleh Bawaslu Kabupaten Tegal

22 Oktober 2021
Humas
Dibaca 500 Kali
Desa Kertayasa Menjadi Desa Pengawasan Oleh Bawaslu Kabupaten Tegal

Kertayasa- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengembangkan Desa Pengawasan. Salah satunya yaitu Bawaslu menunjuk Desa Kertayasa Kecamatan Kramat menjadi objek Desa Pengawasan yang dikembangan. Pengembangan desa ini dilakukan Bawaslu dalam rangka mengedukasi dan peran aktif masyarakat dalam mengawal demokrasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal, M.Pd, di Aula Balai Desa Kertayasa, Jumat (22/10) pukul 14.00 WIB.

“Selain mengawal demokrasi,kita harus berperan aktif mensosialisasikan hal-hal yang dilarang dalam demokrasi antara lain politik uang,  kampanye yang berbau SARA, dan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan undang-undang . Ini merupakan tanggungjawab kami sebagai penyelenggara pemilu” Ujar Ikbal Faizal, M.Pd.

Dalam sosialisasi pengembangan desa pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak masyarakat bagaimana menjadi pengawas partisipatif yang turut andil dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Selain itu, Bawaslu juga mengarahkan masyarakat untuk menjadi pemilih yang  baik.

“Harapannya, setelah sosialisasi ini masyarakat dapat bersinergi dan berkolaborasi kepada Bawaslu. Misalnya dengan mengadakan diskusi yang melibatkan Bawaslu” Lanjut . Ikbal Faizal, M.Pd

Kepala Desa Kertayasa Purwoko Hendro Winarno juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Bawaslu  yang menunjuk Desa Kertayasa menjadi desa pengawasan. Pertemuan ini juga seperti ajang reuni antara Panwascam Kramat dengan Bawaslu. Kita tahu sebelum menjadi Kades Kertayasa, Pak Hendro adalah Ketua Panwascam Kecamatan Kramat. Harapannya adalah setelah sosialisasi ini masyarakat dapat memahami pentingnya demokrasi yang jujur dan adil.

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu ini diakhiri dengan penandatanganan piagam deklarasi dan MoU. Sebelum melakukan penandatanganan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal membacakan beberapa komitmen dan diikuti oleh peserta sosialisasi. MoU ditandatangani oleh Kepala Desa Kertayasa dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal, M.Pd