MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK

04 April 2020
Humas
Dibaca 704 Kali
 
PPID Desa Kertayasa berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk:
 
  • Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undangā€Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Desa Kertaysa yang berorientasi pada pelayanan publik;
  • Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan cepat dan sederhana;
  • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  • Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  • Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  • Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  • Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  • Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.