Kegiatan Musyawarah Desa (MusDes) Penetapan APBDes Tahun 2022 Desa Kertayasa

22 April 2022
Humas
Dibaca 240 Kali
Kegiatan Musyawarah Desa (MusDes) Penetapan APBDes Tahun 2022 Desa Kertayasa

Kertayasa, Jum’at 22 April 2022 Pukul 9 malam di Balai Desa Kertayasa telah diadakan Musyawarah Desa (MusDes) dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Kertayasa.

APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani (Budidaya Ikan Lele di Desa Kertayasa);
  3. kegiatan penanganan pandemic COVID-19 di Desa;

Pemaparan dibuka oleh Kepala Desa Kertayasa, Purwoko Hendro Winarno, yang dibantu oleh Kasi Keuangan, Eva Maria. Uraian anggaran pendapatan dan belanja desa dijelaskan dengan detail satu per satu agar peserta rapat paham yang akan ditetapkan.