Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2020 di Kantor Kecamatan Kramat
Pelaksanaan Musrenbang adalah amanat konstitusi yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional, yang rutin dilakukan setiap tahun dari tingkat desa hingga tingkat nasional.
Musrenbang Kecamatan Kramat diselenggarakan 1 (satu) hari, pada Selasa, 12 Februari 2020, dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai, bertempat di Kantor Kecamatan Kramat.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan yang bisa disingkat sebagai Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan serta menyepakati usulan kegiatan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan rencana kerja Organisasi Perengkat Daerah (OPD) pada tahun berikutnya.
Adapun tujuan musrenbang kecamatan diselenggarakan adalah untuk:
- Membahas dan menyepakati hasil-hasil musrenbang dari tingkat desa/kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
- Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan.
- Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi OPD.
Hasil penetapan usulan kegiatan ditingkat kecamatan selanjutnya akan dibawa ke forum OPD untuk dibahas sesuai rancangan Rencana Kerja masing-masing OPD.
Pelaksanaan Musrenbang kecamatan di tengah pandemi Covid-19 diselenggarakan dengan Protokol Kesehatan yang ketat, antara lain: kapasitas ruang rapat, peserta rapat, durasi rapat dibatasi, standar pelaksanaan (menjaga jarak, tempat cuci tangan/hand sanitizer, thermos gun).
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin