Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2020 di Kantor Kecamatan Kramat

12 Februari 2020
Humas
Dibaca 335 Kali
Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2020 di Kantor Kecamatan Kramat

Pelaksanaan Musrenbang adalah amanat konstitusi yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional, yang rutin dilakukan setiap tahun dari tingkat desa hingga tingkat nasional.

Musrenbang Kecamatan Kramat diselenggarakan 1 (satu) hari, pada Selasa, 12 Februari 2020, dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai, bertempat di Kantor Kecamatan Kramat.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan  yang bisa disingkat sebagai Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa/Kelurahan serta menyepakati usulan kegiatan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan rencana kerja Organisasi Perengkat Daerah (OPD) pada tahun berikutnya.

Adapun tujuan musrenbang kecamatan diselenggarakan adalah untuk:

  1. Membahas dan menyepakati hasil-hasil musrenbang dari tingkat desa/kelurahan yang akan menjadi prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
  2. Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan.
  3. Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi OPD.

Hasil penetapan usulan kegiatan ditingkat kecamatan selanjutnya akan dibawa ke forum OPD untuk dibahas sesuai rancangan Rencana Kerja masing-masing OPD.

Pelaksanaan Musrenbang kecamatan di tengah pandemi Covid-19 diselenggarakan dengan Protokol Kesehatan yang ketat, antara lain: kapasitas ruang rapat, peserta rapat, durasi rapat dibatasi, standar pelaksanaan (menjaga jarak, tempat cuci tangan/hand sanitizer, thermos gun).